Alamat
Jl. Veteran A No.30, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165
Jam Kerja
Senin - Jumat : 8.00 - 16.00 WIB

Masih ingat bahasan gratifikasi sebelumnya? Kini ada pembaruan penting! Melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, terdapat penyesuaian batas nilai wajar penerimaan dan tenggat waktu kelengkapan laporan. Simak rincian lengkapnya agar Anda tidak salah langkah.
Menjaga integritas di lingkungan kerja berarti kita juga harus selalu tanggap terhadap pembaruan regulasi. Menyambung pembahasan kita sebelumnya mengenai batas-batas gratifikasi, kini terdapat penyesuaian aturan terbaru yang wajib diketahui oleh seluruh pegawai.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026, terdapat beberapa perubahan signifikan, mulai dari batas nilai wajar hadiah yang tidak wajib dilaporkan hingga mekanisme tindak lanjut pelaporan. Mari kita bedah apa saja pembaruannya!
Perubahan yang paling terasa bagi keseharian pegawai adalah penyesuaian nominal batas wajar penerimaan hadiah. Beberapa jenis penerimaan mengalami kenaikan batas maksimal, namun ada juga kategori yang dihapus. Berikut rinciannya:
| Jenis Penerimaan | Aturan Sebelumnya | Aturan Sesudah (Peraturan KPK 1/2026) |
| Hadiah Pernikahan / Upacara Adat & Agama | Rp 1.000.000 / Pemberi | Rp 1.500.000 / Pemberi |
| Sesama Rekan Kerja (Tidak Dalam Bentuk Uang) | Rp 200.000 / Pemberi (Total Rp 1.000.000 / Tahun) | Rp 500.000 / Pemberi (Total Rp 1.500.000 / Tahun) |
| Sesama Rekan Kerja (Pisah Sambut / Pensiun / Ulang Tahun) | Rp 300.000 / Pemberi | DIHAPUS |
Catatan Penting: Dihapusnya kategori hadiah pisah sambut/pensiun/ulang tahun berarti penerimaan dalam momen tersebut kini memerlukan kehati-hatian ekstra dan berpotensi masuk ke dalam kategori umum yang perlu dilaporkan, kecuali diatur lain secara spesifik.
Selain batas nilai, proses administratif pelaporan gratifikasi juga mengalami pengetatan:
Dalam aturan terbaru ini, UPG di masing-masing instansi (termasuk UPG Balmon Jogja) diamanatkan untuk menjalankan 7 (tujuh) tugas utama guna memastikan lingkungan kerja tetap bersih dari konflik kepentingan:
Pembaruan aturan ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan panduan yang lebih relevan dan perlindungan yang lebih jelas bagi kita semua sebagai pelayan publik.

Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan UPG Balmon Jogja jika Anda menemui situasi yang membingungkan. Ingin membaca aturan resminya secara lengkap? Anda bisa langsung mengunjungi situs resmi gol.kpk.go.id.
#UpdateAturanGratifikasi #AturanKPK2026 #BalmonJogja #ZonaIntegritas #WilayahBebasKorupsi #TolakGratifikasi #GOLKPK #Komdigi #ASNBerAKHLAK #PelayananPublik
